Buruh Proyek PT Serenity Cipta Fastindo Disebut Bekerja Tanpa Kontrak Tertulis, Ada Apa?
Persoalan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di tengah aktivitas proyek yang dikaitkan dengan PT Serenity Cipta Fastindo di Palembang. Sejumlah buruh bangunan yang ditemui di lapangan mengaku bekerja tanpa pernah menerima maupun menandatangani perjanjian kerja tertulis.
Menurut keterangan para pekerja, mereka tidak pernah diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hubungan kerja, menurut pengakuan mereka, selama ini berlangsung berdasarkan perintah secara lisan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian pekerja disebut berasal dari luar Kota Palembang dan menjalankan pekerjaan di lokasi proyek tanpa memegang dokumen tertulis yang secara jelas menjelaskan hak, kewajiban, masa kerja, maupun ketentuan hubungan kerja mereka.
Bukan Sekadar Tanda Tangan Kontrak
Perjanjian kerja bukan hanya persoalan administrasi. Bagi pekerja, dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, hak dan kewajiban, serta ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, ketentuan mengenai perjanjian kerja perlu dilihat secara utuh, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Karena itu, klaim bahwa para buruh bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis perlu mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja di proyek tersebut.
Buruh: “Kami Hanya Ikut Perintah”
Keterangan sejumlah pekerja menggambarkan pola kerja yang sederhana: datang ke lokasi, menerima pekerjaan dari pihak lapangan, kemudian bekerja sesuai instruksi.
Namun, ketika ditanyakan mengenai dokumen hubungan kerja, para pekerja mengaku tidak pernah menerima kontrak tertulis.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana perusahaan memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan bagaimana hubungan kerja tersebut dicatat secara administratif.
Terlebih apabila pekerja didatangkan dari luar daerah, keberadaan dokumen kerja menjadi semakin penting untuk memberikan kepastian mengenai status dan hak mereka.
Perusahaan Diminta Buka Suara
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tidak adanya PKWT maupun PKWTT tersebut masih bersumber dari keterangan pekerja di lapangan dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum.
PT Serenity Cipta Fastindo memiliki hak untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas informasi tersebut, termasuk menjelaskan apakah terdapat perjanjian kerja, dalam bentuk apa hubungan kerja para buruh tersebut, serta pihak mana yang secara resmi menjadi pemberi kerja.
Publik kini menunggu jawaban: apakah benar para buruh proyek tersebut bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis, atau terdapat dokumen hubungan kerja yang belum diketahui oleh para pekerja yang ditemui di lapangan?
DODOT CUAN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Serenity Cipta Fastindo maupun pihak terkait.
Catatan redaksi: Artikel ini menyajikan informasi berdasarkan keterangan awal pekerja dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian mengenai kepatuhan ketenagakerjaan merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang relevan.
Komentar
Posting Komentar